KETENTUAN RUMAH SUBSIDI :
- Pemohon telah berusia 21 tahun dan Gaji Pokok Maksimal Rp. 4,000,000.-
- Pemohon dan pasangan belum memiliki Rumah / Cicilan KPR
- Pemohon dan pasangan belum pernah mendapat bantuan subsidi perumahan
- Setelah Akad Kredit, agunan rumah harus dihuni, tidak boleh kosong, tidak disewakan/ dikontrakkan, tidak boleh dijual sebelum masa 5 tahun.
PERSYARATAN KPR BANK :
- Foto Copy (FC) KTP, KK, NPWP, Pass Photo 3x4 (2 lembar),Kartu Pegawai/ Jamsostek
- FC Surat Nikah/ Cerai (Jika Sudah/ Pernah Nikah)
- Surat Keterangan Kerja, SK Pengangkatan (PNS)
- Slip Gaji (Pegawai/ PNS), Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi Wiraswasta
- Rekening Koran/ Tabungan 3 bula terakhir.
KETENTUAN PEMESANAN :
- Pengambilan Nomor Urut Pemesanan (NUP) Rp. 500,000.-
- Uang Muka (DP) Rp. 5,000,000.- (sudah termasuk NUP)
- Biaya Akad Kredit (KPR), BPHTB, AJB dapat dicicil 3x (selama promo)*
- Uang Muka (NUP & DP) tidak dapat dikembalikan apabila pembatalan sepihak oleh konsumen
- Batal karena permohonan KPR ditolak Pihak Bank (termasuk gagal di BI Checking), maka Uang Muka (DP) akan dikembalikan setelah mendapat potongan sebesar Rp. 1,000,000.-
- Pembayaran dilakukan dengan Transfer ke Rekening Developer :
0 komentar:
Posting Komentar